Kemelut di Injury Time
Selasa, 9 September 2008
Sumber : http://www.majalahtrust.com/fokus/fokus/1504.phpAgus S. Riyanto dan Tim TRUST
DI DUNIA sepak bola, injury time adalah masa-masa gawat. Kesebelasan mana pun bisa kebobolan jika lengah di saat perpanjangan ini. Kurun yang sama kini tengah dijalani oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), yang tengah menuntaskan putusan soal kepemilikan silang Temasek Holding di Indosat dan Telkomsel. Saat ini, KPPU sedang memperpanjang proses pembuatan putusan selama 30 hari kerja, dari 27 Agustus hingga 27 September 2007. ”Hasilnya sudah diketahui awal November ini,” kata Muhammad Iqbal, Ketua KPPU.
Banyak cerita miring tentang sejumlah aliran dana dalam proses pembuatan putusan tersebut. Banyak pula kegiatan yang digelar terkait dengan kasus tersebut. Syahdan, kegiatan-kegiatan itu bertujuan untuk memengaruhi opini masyarakat dan keputusan KPPU.
Sebuah diskusi publik yang digelar pekan lalu juga tak lepas dari sorotan. Diskusi bertajuk ”Menegakkan Aturan Bisnis dalam Era Globalisasi Kasus Sektor Telekomunikasi di Indonesia” itu digelar di Gedung Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Tanah Abang, Jakarta. Dalam diskusi itu, semua pembicara menyatakan bahwa Temasek tak melanggar monopoli telekomunikasi di Indonesia.
Sontak, muncul berbagai dugaan bahwa diskusi itu diadakan untuk menggiring persepsi publik bahwa Temasek tak bersalah dalam kasus yang ditangani KPPU sekarang. Apalagi, ada perwakilan Temasek datang dalam acara itu. Tak hanya itu. Pande Radja Silalahi, peneliti CSIS dan moderator diskusi, juga dikabarkan mendanai penelitian yang dilakukan Universitas Padjadjaran dan Universitas Diponegoro untuk melawan studi yang sebelumnya dilakukan oleh LPEM-FEUI.
LPEM adalah lembaga riset di lingkungan FE Universitas Indonesia. Dalam sebuah seminar di Hotel Manhattan, Jakarta, akhir Mei silam, Nuzul Achjar (peneliti LPEM) menegaskan bahwa Indosat dan Telkomsel diindikasikan terlibat persaingan yang tidak sehat. LPEM melihat, Telkomsel dan Indosat memiliki pola tarif yang sama—yang cenderung merupakan price fixing—dan bisa menghambat kompetisi di industri seluler.
Hasil riset itu tentu tak menyenangkan Temasek. Ndilalah, pekan lalu, tiba-tiba ada sebuah LSM bernama Komisi Negara Watch yang melaporkan KPPU ke polisi. Alasan mereka, KPPU telah menggunakan data tidak valid. Menurut LSM ini, data yang digunakan oleh KPPU adalah hasil penelitian LPEM-FEUI tadi. Yang mereka persoalkan, KPPU sudah memakai data itu sejak April 2007. Padahal, hasil riset baru dirilis sebulan kemudian.
Ada-ada saja, memang. Sengkarut seputar proses putusan kepemilikan silang Temasek di bisnis telekomunikasi Indonesia itu sendiri berawal ketika BUMN Singapura ini membeli Telkomsel melalui anak usahanya, Singapore Telecom Mobile (Singtel). Singtel membeli saham Telkomsel dari PT Telkom sebesar 12,7% pada April 2002. Kepemilikan Singtel di Telkomsel lalu meningkat menjadi 35%. Kemudian, Singapore Technology Telemedia (STT), anak usaha Temasek lainnya, membeli 41,9% saham Indosat akhir 2002.
Masalah mulai bergulir ketika FSP BUMN Bersatu melaporkan dugaan monopoli Temasek di sektor telekomunikasi seluler di Indonesia ke KPPU pada 18 Oktober 2006. Uniknya, FSP BUMN Bersatu sudah mencabut laporannya itu pada 2 April lalu. Alasannya, laporan sudah kedaluwarsa dan tak ada keinginan KPPU untuk menyelidiki kasus ini.
Setelah laporan dicabut, KPPU membentuk tim penyidikan kasus ini. Hasilnya, tim pemberkasan KPPU menyatakan bahwa Temasek diduga melanggar UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tak Sehat. Di tahap pemeriksaan, juga ditemukan adanya pelanggaran UU itu. Salah satu bahan yang dijadikan KPPU untuk menelisik kasus ini memang berasal dari hasil penelitian LPEM-FEUI.
Masalahnya, KPPU tak jua mengeluarkan putusan. Bahkan KPPU sampai meminta perpanjangan waktu. Iqbal beralasan, dari tahap awal hingga perpanjangan waktu, semua sudah sesuai dengan prosedur yang ada di KPPU. ”Tak ada tekanan,” kata Iqbal.
UANG MENGALIR SAMPAI JAUH
Lalu, kenapa harus ada perpanjangan waktu? <b>Nusron Wahid</b>, anggota Komisi VI DPR, menduga, itu semua dilatari oleh kekuatan uang. ”Tangan-tangan Temasek banyak melakukan lobi, termasuk ke Komisi VI. Tapi itu sulit dibuktikan,” kata Nusron.
Seorang sumber TRUST juga menegaskan, Temasek menggelontorkan banyak uang agar KPPU berpihak pada mereka. Akibatnya, KPPU terbelah dua. Ini yang bikin adanya injury time.
Benarkah? ”Saya tak tahu,” kata Todung Mulya Lubis, pengacara Temasek. Menurut Todung, Temasek adalah perusahaan besar dan tak mungkin melakukan hal seperti itu. Daliea Mohamad, Director Corporate Affairs Temasek Holdings, malah tak mau menanggapi cerita tentang ”fidiah” itu. Daliea hanya menyatakan, dugaan monopoli yang dilakukan Temasek tak layak dan tak berdasar.
Bantahan juga datang dari Iqbal—yang mengaku tak menerima sepeser pun duit dalam kasus ini. ”Tapi kalau anggota KPPU lain, saya tak tahu,” ujarnya. Benny Pasaribu, anggota KPPU, malah terbahak kala ditanyakan soal tudingan itu. Tapi, tak urung juga ia berkomentar. ”Itu pembunuhan karakter,” ujarnya.
Tuduhan juga menyiprat ke Arief Poyuono, Ketua FSP BUMN Bersatu—si pelapor pertama itu. Syahdan, Arief pertama kali melaporkan Temasek ke KPPU lantaran ia ada deal dengan Altimo—perusahaan asal Rusia yang kabarnya tertarik pada Indosat. Bisik-bisik di kemudian hari mengatakan, deal Arief dengan Altimo berantakan. Makanya, ia menarik laporannya tadi. ”Arief berpaling ke Temasek,” ujar seorang sumber.
Arief sendiri mengaku pernah mendapat duit senilai Rp 250 juta dari Suharto, perwakilan Altimo di Jakarta. Tapi, ia menyangkal dekat dengan Temasek. Suharto, yang disebut-sebut pernah memberi Rp 250 juta kepada Arief, menyangkal. ”Untuk apa saya memberi dia? Kenal saja tidak,” katanya.
Semakin ricuh saja, memang, kemelut seputar Temasek ini. Heru Sutadi, anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), menegaskan, kepemilikan silang oleh Temasek memang sebuah fakta. Tapi, apakah itu mengakibatkan mahalnya tarif seluler di Indonesia? ”Belum tentu”. Menurut Heru, semua operator menetapkan tarif kelewat mahal dan itu berlawanan dengan UU No. 5 Tahun 1999. ”Tidak hanya Telkomsel dan Indosat saja,” katanya.
Faisal Basri, ekonom UI, juga tak melihat masalah dari kepemilikan silang itu. Toh, Singtel hanya menguasai 35% saham Telkomsel, ”Jelas, Temasek tidak memonopoli bisnis seluler,” katanya, yakin.
Pande Radja Silalahi juga sependapat. Ekonom CSIS yang kena tuding sebagai pendukung Temasek itu menegaskan, studi LPEM-FEUI tak menyimpulkan adanya monopoli oleh Temasek. ”Itu juga yang dikatakan Chatib Basri (Direktur LPEM-FEUI, red),” ujarnya. Lantas, bagaimana dengan studi dari Undip dan Unpad yang katanya dicarikan dana oleh Pande? ”Wah, laporan Undip baru saya baca sekilas, kemarin. Kalau dari Unpad, saya malah belum tahu hasilnya,” ujar ekonom berambut putih itu.
Ah, semakin seronok rasanya sengketa ini. Ya, kita harap saja KPPU bersikap fair dan independen dalam memutuskan perkara ini. ?
Kliping Media Sebelumnya