Masih Banyak Hambatan Untuk Investasi

Jumat, 5 Desember 2008
Anggota Komisi VI FPG DPR RI H Nusron Wahid menegaskan, saat ini masih banyak hambatan bagi pemilik modal untuk berinvestasi di Indonesia. Hal itu dikatakannya dalam seminar "Sosialisasi Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal" di Restoran Garuda, kemarin (25/8).

Melihat fenomena tersebut, Nusron berpendapat bahwa sosialisasi undang-undang tersebut harus dimaksimalkan. "Selama ini masih banyak ditemui proses izin yang masih berbelit-belit, birokratis, lama, dan tidak efisien. Selain itu, masih banyak pungli, tidak ada kepastian hukum, upah tenaga kerja mahal, fasilitas kurang menarik dan atraktif," ungkap Nusron.

Nusron menambahkan, aturan perundangan tentang penanaman modal di Indonesia sudah tidak kompetitif, dibanding dengan negara tetangga, terutama Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam. "Maka tidak heran, jika banyak investor yang lari ke sana, termasuk investor Indonesia," tambahnya.

Nusron pun berharap, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tetap mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menekan angka pengangguran. Meski untuk saat ini, indirect investment tidak mampu menyerap tenaga kerja, sehingga pengangguran masih tetap tinggi.

Dan bagi Nusron, investasi dapat memberantas kemiskinan. Dengan adanya investasi, akan ada efek rantai ekonomi, sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan.

Berdasarkan penelitian, ungkapnya, kenaikan satu persen investasi mampu meningkatkan empat persen pertumbuhan Gross Domestic Product (GDP). Dan setiap satu persen GDP mempunyai efek 3,8 persen angka kemiskinan. "Dengan demikian, investasi sangat penting untuk menekankan unemployment dan poverty rate," ujar dia.

Menurut pengamatan Nusron, gairah berinvestasi di Kudus sesungguhnya cukup bagus. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pabrik yang berdiri. Selain itu, juga ditandai dengan jumlah pekerja yang cukup banyak, dan meningkatnya dunia industri. Bahkan untuk angka 2008 katanya, sudah melebihi target.

Tapi dia sangat menyayangkan, 80 persen investor di Indonesia merupakan investor asing. Rata-rata, investasi yang dikuasai asing, adalah investasi yang lebih ke sifat yang tidak dapat diperbaharui. Seperti tambang, minyak, batu bara, sejenisnya. "Maka dalam hal ini, pemerintah sebaiknya memperbaiki investasi yang bersifat konsumtif," katanya. (nas/www.jawapos.co.id)
AGENDA KEGIATAN
« September 2010 »
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
TESTIMONI
kita mengharap ada komunikasi positif tetap terbangun. ...
(suhali)

Gus Nusron, selamat ya, Anda luar biasa! Saya masih biasa saja hehehehe...semoga kesuksesannya menular! ...
(Hep)

GALERI