Nusron Wahid : USULKAN SUBSIDI BUNGA KUR

Jumat, 5 Desember 2008
Dalam rangka untuk menumbuhkan sektor ril terutama pelaku UKM yang terkena dampak kenaikan BBM, maka perlu ada program alternatif dalam rangka untuk membantu UKM, Anggota Dewan Nusron Wahid mengusulkan pemberian subsidi bunga kepada pelaku UKM yang mendapatkan fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Demikian Subsidi Bunga KUR diusulkannya, dalam Rakat Kerja Komisi VI yang dipimpin Anwar Sanusi  dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Rabu (25/6), di Gwdung DPR-RI, Jakarta.

Menurutnya Subsidi diberikan kepada peminjam yang dibawah Rp.10 Juta. “Agar tidak terlalu terbebani maka bunga hanya 12% pertahun,” katanya. Anggota dari Fraksi Partai Golkar itu mencontohkan Departemen Pertanian juga menerapkan subsidi bunga yang difasilitasi oleh menteri Keuangan yaitu KKP atau Kredit Ketahanan Pangan.


Aspek bunga pinjaman KUR masih dirasa tinggi. “Bunga pinjaman dibawah lima juta rupiah sebesar 24% pertahun, sama dengan rentenir atau lintah darat,” kata Nusron . Selain itu, usaha mikro peminjam Rp.10 Juta, menurutnya masyarakat masih terbebani dengan adanya jaminan Ideal menurut Nusron berdasarkan konsep Pemerintah adalah yang dibawah lima Juta rupiah tanpa jaminan. “Dalam prakteknya bank-bank masih menuntut jaminan yang dibawah lima juta,” katanya.


Walaupun demikian dia dapat memahami bagi yang diatas lima juta dikenakan jaminan 30% dari total kredit yang diajukan.   KUR yang dikeluarkan pada tahun 2007 oleh Pemerintah dalam prakteknya mengalami banyak hambatan. Oleh karena itu dia mengusulkan adanya rapat, selain dengan Kementerian Negara Koperasi dan UKM yang didampingi Deputi Pembiayaan dengan Bank-bank pelaksana, yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank BTN, Bank Syariah Mandiri, dan Bank Bukopin.


Nusron F-PG juga mengkhawatirkan Rencana Kerja pemerintah (RKP) dibidang pemberdayaan usaha mikro dan kecil serta  koperasi pada tahun 2008, tidak dapat berjalan dengan efektif sesuai dengan target. Hal tersebut dikarenakan masih banyak alokasi dana untuk melaksanakan program tersebut yang diblokir Departemen Keuangan.  Oleh karena itu, dia mengusulkan Komisi VI memfasilitasi adanya rapat gabungan Kementerian Koperasi UKM dan Depkau. “Diperlukan persamaan persepsi” katanya. 


Dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI tersebut, Suryadharma Ali melaporkan anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM tahun 2008 setelah revisi (APBN-P) adalah sebesar Rp.1.098.652.595.000.


Selanjutnya dia menjelaskan  jumlah anggaran pusat, dekonsentrasi dan tugas bantuan adalah sebesar Rp.1.036.216.428.000. Menurutnya sari jumlah alokasi tersebut, pada saat ini sebagian anggaran masih dalam posisi diblokir oleh Ditjen Anggaran Depkeu, yaitu sebesar Rp.439.793.690.000 atau 42,44%, sehingga anggaran yang dapat diproses pelaksanaannya adalah sebesar Rp.596.422.738.000 atau 57,56%.


Lebih lanjut dia memaparkan anggaran yang dapat diproses dalam realisasi pada posisi sampai dengan pertengahan Juni 2008 adalah sebesar Rp.108.100.798.061 atau 18,12% dari anggaran yang tidak diblokir atau 9,83% dari seluruh pagu anggaran Kementerian Negara Koperasi dan UKM tahun 2008.


Selain itu, Suryadharma Ali juga mengutarakan seluruh program perkuatan usaha dana bergulir belum dapat dilaksanakan karena masih diblokir. Hal tersebut disebabkan masih menunggu kebijakan dari Menteri Keuangan yang akan menerbitkan Peraturanan Menkeu (PMK) mengenai Pengelolaan Dana Bergulir.


Menteri Negara Koperasi mengrencanakan Pagu Indikatif Untuk Kementerian Negara koperasi dan UKM tahun 2009 sebesar Rp.1.068..238.400.000.   (as/www.dpr.go.id)

AGENDA KEGIATAN
« September 2010 »
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
   1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930
TESTIMONI
kita mengharap ada komunikasi positif tetap terbangun. ...
(suhali)

Gus Nusron, selamat ya, Anda luar biasa! Saya masih biasa saja hehehehe...semoga kesuksesannya menular! ...
(Hep)

GALERI