UU Kesehatan Dinilai Cacat

Selasa, 10 November 2009
Hilangnya satu ayat dalam Undang-undang Kesehatan, membuat UU tersebut cacat. Karena itu, pihak terkait-baik di internal DPR ataupun kepolisian diminta untuk menindaklanjuti kasus penghilangan ayat 2 pasal 113 UU Kesehatan.

’’Jangan sekadar mengembalikan ayat yang hilang. Sebab, kasus tersebut perlu diusut tuntas siapa pelaku dan siapa saja yang terlibat,’’ kata Kepala Divisi Riset Indonesian Parliamantery Center Ahmad Hanafi, Rabu (14/10).

Sebagaimana diketahui, dalam UU Kesehatan yang diserahkan kepada Sekretariat Negara, terdapat satu ayat yang hilang, yaitu ayat (2) Pasal 113. Ayat tersebut berbunyi, ’’Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan/atau masyarakat sekelilingnya.’’

’’Alasan miskomunikasi yang dikemukaan dan menganggap hal itu hanya persoalan teknis, tidaklah berdasar. Sebab, DPR merupakan lembaga negara yang diamanahi oleh Konstitusi untuk membuat UU,’’ ujarnya.

Hanafi mengatakan, membuat UU bukanlah persoalan yang remeh. Sebab, hal itu bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Kasus tersebut menunjukkan bahwa ada mekanisme yang bisa ’’disiasati’’ dalam proses pembahasan UU di DPR.

’’Jika ini persoalan teknis, kenapa terdapat UU lain yang juga mengalami persoalan kehilangan ayat, yaitu UU Perkeretaapian dan UU Tata Ruang,’’ tuturnya.
Kejar Tayang Dia menambahkan, pada dasarnya, akar persoalan muncul tidak terlepas dari ’’kejar tayang’’ pengesahan RUU di DPR periode 2004-2009 pada detik-detik terakir akhir jabatan mereka.

Menurutnya, cepatnya waktu pembahasan RUU yang masuk dalam daftar kejar tayang tersebut rentan diintervensi berbagai kepentingan. Apalagi, pengawasan publik sangat minim.

’’Demikian halnya dengan UU Kesehatan. Apalagi, UU tersebut berkaitan langsung dengan kepentingan pemilik modal, rumah sakit swasta, pabrik rokok, pabrik farmasi dan pabrik jamu, sehingga RUU ini dalam posisi rentan campur tangan mereka,’’ kata Hanafi.

Menurut dia, DPR yang baru sedang sibuk-sibuknya bergelut dengan pesta politik perebutan pimpinan alat kelengkapan dan pembagian jatah menteri di kabinet, sehingga masalah hilangnya ayat dalam UU tidak mendapat perhatian serius.

’’Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UU Kesehatan merupakan UU yang cacat. Sudah seharusnya DPR periode 2009-2014 menata kembali mekanisme legislasi. Hal itu dimaksudkan agar perencanaan legislasi bisa dilakukan lebih realistis dan tidak ada kesan kejar setoran,’’ katanya.

Ketua Fraksi PDI-Perjuangan Tjahjo Kumolo akan meminta dilakukan revisi atas hilangnya salah satu ayat serta mengusut dugaan penyelewengan materi yang telah disepakati tim panitia khusus (pansus). Seperti diketahui, satu ayat yang hilang ternyata bisa membuat Menteri Kesehatan berang.

Pasalnya ayat tersebut menyangkut soal tembakau dan hilang dari UU Kesehatan yang baru saja direvisi. Menkes hanya mau mengakui UU yang sudah disepakati dengan Pemerintah dan DPR.

Mantan anggota pansus RUU Kesehatan dari Fraksi Partai Golkar, Nusron Wahid menegaskan perubahan seperti itu sebagai bentuk korupsi ayat yang tidak boleh dilakukan karena sudah disahkan dalam rapat paripurna DPD RI.
Diakui, dalam pembahasan di tingkat pansus dia mempersoalkan ayat tersebut karena menyangkut kepentingan sebagian masyarakat, mulai dari petani, pabrik rokok, buruh pabrik dan cukai dari rokok yang terancam jika banyak pabrik yang tutup. ’’Saya hanya menyampaikan dalam nota saja karena menyangkut kepentingan sebagian masyarakat, selebihnya tidak tahu masalah itu,’’ ujar Nusron.

Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia (UI) Prof Dr Rudi Satrio menyatakan hilangnya ayat dalam UU Kesehatan merupakan konspirasi jahat yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab.

Ada dugaan konspirasi tersebut berhubungan erat dengan salah satu pemodal yang berani bayar mahal untuk menghilangkan ayat tembakau tersebut.
”Untuk itu, saya usulkan segera mengusut pelakunya dan dilakukan penelusuran yang berani dan tepat sasaran. Itu bisa saja berhubungan dengan masalah untuk mendapatkan uang dari seorang oknum,” kata Rudi Satrio.

Menurutnya, kewenangan menangani tersebut bisa dilakukan oleh KPK. Penyelidikan itu karena berhubungan dengan tindak pidana korupsi. ”Gampang saja penyelidikan itu dilakukan oleh KPK. Karena bisa ditelusuri nomor, kapan dan di mana ayat tersebut hilang. Apakah hilangnya di Sekretariat Dewan DPR atau di Sekertariat Negara atau dimana saja dan siapa pelakunya.’’

Rudi berharap KPK berani untuk menelusuri dan mengusut mereka yang bersalah. Jangan sampai kasus-kasus serupa akan terjadi di kemudian hari yang bisa menimbulkan kerugian.

”Ini jelas ada intervensi dari pihak luar, seperti pemodal yang ingin mengambil keuntungan. Mereka mencoba menyuap salah satu oknum sehingga ayat 2 mengenai tembakau zat adiktif hilang dari UU Kesehatan.’’

Sementara itu, mantan Ketua Komisi IX Ribka Ciptaning menjamin ayat (2) pasal 113 itu tidak hilang. Hilangnya ayat itu hanya kesalahan administrasi dan soal teknis belaka.

UU itu dibahas saat itu menjelang tugas akhir DPR dan Komisi IX membahas lima RUU. Situasinya sangat sibuk sehingga draf yang dikirim ke Setneg merupakan draf lama yang tidak memuat ayat (2).

”Tapi yang jadi patokan adalah hasil sidang paripurna DPR yang juga ditandatangani Menkes. Hasil paripurna itu jelas memuat ayat (2) Pasal 113.’’
Mantan anggota Panitia Kerja RUU Kesehatan Hakim Sorimuda Pohan, mengutip pernyataan Sekretariat Komisi IX DPR RI, mengatakan ayat itu raib ketika mereka menerima kembalian dari Sekretariat Negara. Namun dibantah Menteri Sekretariat Negara Hatta Rajasa. ”Ini kebohongan publik. Tidak ada urusan. Secara prosedur, Setneg tidak mengembalikan dokumen (UU Kesehatan) ke DPR,” kata dia. (H28,di-77,49/suaramerdeka 15 Oktober 2009)
AGENDA KEGIATAN
« Februari 2010 »
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28
TESTIMONI
kita mengharap ada komunikasi positif tetap terbangun. ...
(suhali)

Gus Nusron, selamat ya, Anda luar biasa! Saya masih biasa saja hehehehe...semoga kesuksesannya menular! ...
(Hep)

GALERI